SEJARAH DPMPTSP

SEJARAH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KOTA PAGAR ALAM

Kantor Perizinan Kota Pagar Alam dibentuk secara resmi melalui Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam. Kehadiran instansi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Pagar Alam untuk menyatukan fungsi pelayanan administratif yang sebelumnya tersebar di berbagai dinas teknis daerah.Linimasa Perubahan Organisasi Tahun 2011 (Pembentukan Awal): Didirikan dengan nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pagar Alam. Lembaga ini dipimpin oleh Kepala Kantor dan berfokus pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan satu atap.Tahun 2016 (Transformasi Menjadi Dinas): Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, status lembaga dinaikkan dari struktur “Kantor” menjadi “Dinas”. Lembaga ini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperluas fungsi penanaman modal daerah. Penggabungan Bidang Ketenagakerjaan: Dalam dinamika penataan organisasi lokal, instansi ini sempat digabung dengan urusan ketenagakerjaan, sehingga berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).Era Digitalisasi (Sistem OSS & PBG): Instansi ini beralih sepenuhnya ke pelayanan berbasis elektronik. Sistem manual digantikan oleh integrasi sistem Online Single Submission (OSS) untuk izin usaha dan transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Tujuan Utama Pendirian Penyederhanaan Birokrasi: Memangkas rantai birokrasi yang panjang agar masyarakat tidak perlu mendatangi banyak dinas untuk satu dokumen.Kepastian Hukum dan Transparansi: Memberikan kejelasan waktu proses, biaya, dan persyaratan administrasi kepada pelaku usaha.Peningkatan Investasi Lokal: Mempercepat masuknya investasi ke Kota Pagar Alam dengan menyediakan layanan perizinan yang responsif dan terintegrasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam terbentuk sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah merujuk pada amanat nasional untuk mengintegrasikan layanan perizinan dan penanaman modal. Lembaga ini mengalami penyesuaian nomenklatur, yang sempat digabung dengan bidang tenaga kerja menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), sebelum akhirnya disesuaikan kembali sesuai kebutuhan daerah dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non-berusaha.Pembentukan dan Dasar HukumReformasi Birokrasi: Dibentuk untuk memangkas jalur birokrasi agar pelayanan perizinan bagi masyarakat dan investor menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan terpadu dalam satu pintu.Evolusi Nomenklatur: Lembaga ini mengalami beberapa kali penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, termasuk penambahan fungsi ketenagakerjaan pada periode tertentu sebelum kembali difokuskan pada pelayanan perizinan dan penanaman modal.Zona Integritas: Pada April 2022, instansi ini resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) guna memperkuat komitmen anti-korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Perkembangan LayananTransformasi Perizinan: Menggantikan sistem manual dan izin lama (seperti IMB yang kini beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) menuju sistem pelayanan terintegrasi.Digitalisasi: Menerapkan pendelegasian kewenangan perizinan daerah secara elektronik guna memudahkan pelaku usaha lokal maupun luar daerah dalam mengurus dokumen legalitas.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist