
Rapat dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Inspektur Inspektorat, Kepala BKAD, Bapenda, Dinas Perkimtan, serta Kabag Hukum Setdako Pagar Alam.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan mengenai status tanah eks kantor Pengadilan Negeri dan perjanjian pinjam pakai gedung Bawaslu dan gedung PWI.
Dalam arahannya Sekda menegaskan kepada OPD terkait untuk segera dikerjakan secepat mungkin jangan sampai ditunda. Selanjutnya Sekda juga nantinya akan mengadakan pertemuan khusus kepada OPD terkait untuk membahas lebih lanjut. {Rls/Humas Diskominfo}
